Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Secara pribadi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memang ada positif dan negatifnya. Contoh dampak positif yang mungkin muncul di masa datang mungkin seperti ini:
. Semua
kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis
elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien yang
terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu
terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di
ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
· Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2
kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita
berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini
juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
· Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah.
· Semua
yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan
dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis
dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut
resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak
yang dirugikan.
· Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
· Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk mendapatkan database situs
tersebut. Apalagi dengan tujuan menggunakannya untuk transaksi ilegal,
misal: menjual alamat email tanpa sepengetahuan pemilik email. Hal ini
juga berlaku untuk para pemilik situs yang harus menjamin kerahasiaan
anggotanya, dan tidak menjual database tersebut ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual database pengguna telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
· Situs-situs phising secara hukum dilarang.
· Untuk
pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua
komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung
SARA (bukan Sarah yaa :D), menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum. Eh, ini masuk positif atau negatif yaa ?
· Isi
sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan.
Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan
foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan.
Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga
ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum
komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga
dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat
Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar
kesusilaan?
· Kekhawatiran
para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa
jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang
lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi
atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau
ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang
kebebasan berpendapat?
· Seperti
biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada
pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk
melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi.
Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah
pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak
Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa
diinterpretasi macam-macam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar